KPK : Pemecatan PNS Koruptor Berjalan Lambat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 10:14 WIB
Gedung KPK. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut. KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini," terangnya.‎

Berdasarkan data yang diperoleh KPK, ada 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi di tingkat kementerian. Namun, dari 98 PNS koruptor di instansi pusat tersebut, baru 49 orang yang diberhentikan.

Adapun, beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu:

1. Kementerian PUPR: 9 orang;

2. Kemenristek Dikti: 9 orang;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya