"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ungkap Febri.
"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," pungkasnya.
(Baca Juga : Asyik Ngopi di Jam Kerja, Sejumlah ASN Kena Razia)
(Erha Aprili Ramadhoni)