JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Russy. Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap penyaluran hibah dari Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Selain Russy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, sopir Ending Hamidy, Atam dan pegawai KONI, Nur Syahid. Keduanya juga bakal dikorek kesaksiannya untuk tersangka Ending Fuad Hamidy yang juga Sekretaris Jenderal KONI.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Selain Ending Fuad Hamidy (EFH); tersangka lain adalah Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).