MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) siap mengusut indikasi dugaan penyimpangan dalam program pengadaan bibit jagung tahun 2018 di Kabupaten Bima. Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.
"Kalau memang ada indikasi penyimpangan, silakan lapor saja. Tapi karena locus delicti ada di Kabupaten Bima, laporkan saja ke kejari setempat," ujar Dedi di Mataram, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews, Senin (28/1/2019).
Ia tak memungkiri jika terdapat laporan yang diteruskan ke Kejati NTB, sehingga pihaknya akan tetap menindaklanjuti. Kejaksaan lanjut Dedi, membuka diri bagi siapapun yang hendak memberikan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan hukum dalam program tersebut.
"Sesuai prosedur, tetap kita terima dan tindaklanjut. Misalkan mereka (DPRD Kabupaten Bima) ada bentuk pansus untuk menelusuri permasalahan ini, ada temuan, hasilnya itu bisa juga diserahkan ke kita, nantinya bisa sebagai acuan kita di lapangan," kata dia.
Dedi mengungkapkan, indikasi penyimpangan terkait program pengadaan bibit jagung di Kabupaten Bima itu sebenarnya telah terjadi sejak 2016 lalu. Bahkan, Dedi tak segan meminta adanya audit investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait program itu.
(Baca juga: Muncul Dugaan Korupsi Bibit Jagung Bermodus Tukar Varietas di NTB)
"Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa, saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil," tuturnya.
Dijelaskannya, indikasi itu mulai terlihat setelah terjadinya mutasi pejabat di lingkup Dinas Pertanian Bima. Dedi menduga persoalan ini timbul terkait mutasi pejabat Dinas Pertanian setempat. "Dulu tidak ada masalah, setelah ada pergantian pejabat, permasalahannya muncul. Jadi, ada yang tidak beres di sini," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun belakangan itu terkait pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani.
Jika dikaji ulang berdasarkan aturannya, kata dia, maka program pengadaan bibit jagung itu sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan masyarakat petani melalui Dinas Pertanian (Distan). Kemudian, dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan oleh pusat langsung dikucurkan ke Distan.
(Baca juga: Korupsi di Indonesia Makin Marak, Apa yang Salah?)
Sebagai leading sector pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima menurutnya, harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
"Dalam petunjuknya, pemerintah pusat meminta agar pengadaan dilakukan pihak ketiga supaya terhindar dari potensi KKN. Kemudian, meminta agar pengadaan jagung sesuai dengan varietas usulan masyarakat," tutur Dedi.