Tersangka lalu memeras korban agar membayar Rp30 juta. Karena takut, korban memenuhi permintaan tersangka dan memberi uang Rp 30 juta melalui transfer ke rekening yang diberikan tersangka.
Selang beberapa hari tersangka kembali meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Korban mengirim uang lagi yang diminta tersangka.
“Korban mengirim uang Rp35 juta kepada tersangka dan merasa diperas. Kasus ini dilaporkan kepada kami dan pelaku berhasil diringkus anggota kami,” ujar AKBP Gatot Hendro Hartono, Senin (28/01/2019).
Menurut Gatot, sejumlah barang bukti disita dan perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau 369 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
(Rachmat Fahzry)