"Bagaimana hasilnya itu nanti. Sama kalau kita membutuhkan saksi ahli. Saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana maupun saksi ahli dari dewan pers sendiri terkait menyangkut masalah narasi yang ada di dalam tabloid Indonesia Barokah tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: BPN Tuding Kubu Jokowi Dalang 'Indonesia Barokah', PDIP: Lempar Batu Sembunyi Tangan
(Edi Hidayat)