Baca Juga: Ribuan Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kantor Pos Jambi
Tak hanya itu, Dedi menyatakan apabila pihaknya sudah melakukan kajian terkait laporan dari BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga nantinya, kajian dari laporan BPN dan surat rekomendasi Dewan Pers akan digabungkan untuk mengkaji Tabloid Indonesia Barokah.
"Tim juga sudah mengkaji dari laporan BPN dari data maupun fakta yang diajukan hari Sabtu kemarin. Nanti akan di-combine dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers," terang Dedi.
Tidak hanya itu, penyidik pun juga akan memanggil saksi ahli bahasa, pidana dan juga saksi dari Dewan Pers apabila dibutuhkan.