Polisi Tunggu Surat Kajian Dewan Pers Terkait Tabloid Indonesia Barokah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 13:38 WIB
Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Pers akan mengirimkan surat kepada Mabes Polri terkait hasil dari kajian komprehensif mengenai Tabloid Indonesia Barokah.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, apabila hasil kajian komprehensif Dewan Pers itu berupa PPR (Pendapat Penilaian dan Rekomendasi). Dari hasil kajian Dewan Pers itu nantinya akan dipelajari oleh tim Bareskrim Polri.

"Siang ini akan dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri. Nanti akan dipelajari oleh tim yang sudah dibentuk oleh Bareskrim," kata Dedi di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Dewan Pers terkait hasil kajian komprehensif terkait Tabloid Indonesia Barokah.

“Sampai saat ini kita masih menunggu surat resmi dari Dewan Pers," ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kantor Pos Jambi


Tak hanya itu, Dedi menyatakan apabila pihaknya sudah melakukan kajian terkait laporan dari BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga nantinya, kajian dari laporan BPN dan surat rekomendasi Dewan Pers akan digabungkan untuk mengkaji Tabloid Indonesia Barokah.

"Tim juga sudah mengkaji dari laporan BPN dari data maupun fakta yang diajukan hari Sabtu kemarin. Nanti akan di-combine dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers," terang Dedi.

Tidak hanya itu, penyidik pun juga akan memanggil saksi ahli bahasa, pidana dan juga saksi dari Dewan Pers apabila dibutuhkan.

"Bagaimana hasilnya itu nanti. Sama kalau kita membutuhkan saksi ahli. Saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana maupun saksi ahli dari dewan pers sendiri terkait menyangkut masalah narasi yang ada di dalam tabloid Indonesia Barokah tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: BPN Tuding Kubu Jokowi Dalang 'Indonesia Barokah', PDIP: Lempar Batu Sembunyi Tangan

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya