Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 14:45 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok,” terang Oga.

 (Baca juga: Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang)

View this post on Instagram

Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno

A post shared by Dahnil Anzar Simanjuntak (@dahnil_anzar_simanjuntak) on

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya