Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 14:45 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani pun langsung menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Lalu bagaimana kondisi Ahmad Dhani pasca ditahan?

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan menjelaskan, Ahmad Dhani dalam kondisi kesehatannya baik saat masuk ke dalam tahanan. "Kondisinya sehat, baik dan bugar," tutur Oga kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan Oga, nantinya Ahmad Dhani akan ditempatkan dari sel yang jauh dari terpidana perokok. Hal itu dilakukan setelah pihak Rumah Tahanan Klas I Cipinang melihat berkas penahanan kalau Dhani diduga mengidap penyakit yang tak membolehkannya menghirup asap rokok.

 (Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara)

Hingga sekarang, pentolan group band Dewa 19 itu masih melakukan masa pengenalan lingkungan Rutan Klas I Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke sel mana yang nantinya.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok,” terang Oga.

 (Baca juga: Ahmad Dhani Tidak Mendapat Perlakuan Spesial di LP Cipinang)

View this post on Instagram

Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno

A post shared by Dahnil Anzar Simanjuntak (@dahnil_anzar_simanjuntak) on

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya