JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kepala Negara ingin prajurit level tamtama dan bintara pensiun ketika berumur 58 tahun. Dalam aturan sebelumnya, prajurit TNI pensiun di usia 53 tahun.
"Kemudian juga, saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun," kata Jokowi dalam arahannya saat menggelar rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
(Baca Juga: Presiden Jokowi Tambah 60 Jabatan Baru untuk Pati TNI)
Menurut Jokowi, prajurit TNI masih sangat produktif ketika berusia 53 tahun. Ia ingin TNI mencontoh Polri lantaran aturan pensiun untuk setiap anggotanya saat berusia 58 tahun.
Jokowi tak menjelaskan secara rinci mengapa ingin prajurit TNI pensiun berusia 58 tahun. Ia justru meminta Panglima TNI yang memaparkan persoalan tersebut.
"Kalau umur 53 tahun kan masih segar-segarnya masih produktif-produktifnya. Polri kan 58 tahun," tuturnya.
(Baca Juga: Rebutan PSK, Oknum TNI dan Wartawan Baku Hantam)
(Arief Setyadi )