UU Akan Direvisi, Jokowi Ingin Tamtama dan Bintara Pensiun di Usia 58 Tahun

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 15:24 WIB
Presiden Jokowi saat Rapim TNI-Polri di Istana (Foto: Fakhrizal Fakhri)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkumham Yasonna H. Laoly untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kepala Negara ingin prajurit level tamtama dan bintara pensiun ketika berumur 58 tahun. Dalam aturan sebelumnya, prajurit TNI pensiun di usia 53 tahun.

"Kemudian juga, saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun," kata Jokowi dalam arahannya saat menggelar rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tambah 60 Jabatan Baru untuk Pati TNI

Menurut Jokowi, prajurit TNI masih sangat produktif ketika berusia 53 tahun. Ia ingin TNI mencontoh Polri lantaran aturan pensiun untuk setiap anggotanya saat berusia 58 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya