JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa aneh musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ujaran kebencian.
Fahri merasa heran hanya gara-gara mencuit 'penista agama harus diludahi' Ahmad Dhani dinyatakan bersalah. Sebab, dalam hal ini menurutnya dari cuitan itu hanya pendukung penista agama yang merasa tersinggung.
“Kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya, kecuali kalau ada yang tersinggung lah yang tersinggung tidak bisa diwakili 1 orang, kami adalah pendukung penista agama maka kami protes, loh kok pendukung penista agama, nanti kalau gitu koruptor fight back bisa juga dong. Nanti ada yang kritik korupsi di facebooknya masuk bui semua dong kalau begitu," tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
(Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, dari Cuitan di Twitter hingga Dipenjara)
Tak hanya itu, Fahri pun memberikan masukan kepada calon presiden Prabowo Subianto untuk membuat statement apabila terpilih menjadi presiden, maka UU ITE tidaklah disalahgunakan.
"Jadi ini perlu saya kira memang saya mengusulkan Prabowo bikin statemen jika dia berkuasa nanti, UU ITE yang disalahgunakan harus di setop jangan menganiaya kebebasan berpendapat," kata Fahri.
Tidak hanya itu, Fahri juga mendorong agar UU ITE segera direvisi untuk nantinya tak salah kaprah digunakan.
"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," tandasnya.
(Baca juga: Anti-Asap Rokok, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Orangtua Lapas Cipinang)
"Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke polda melaporkan. Nah ini sekarang gimana orang salah senyum salah gimmick masuk bui semua. Ini gak boleh ini invasi terhadap kebebasan berfikir dan pendapat enggak boleh dibiarkan jurnalis berkepentingan betul untuk menghapus itu," timpal dia.
Sebagaimana diketahui, Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)