Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 22:43 WIB
Share :

"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.

Akan tetapi, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon nomor dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi dalam pelaksanaan mediasi tersebut, namun hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menolaknya.

(Baca Juga: Bupati Bogor Dilantik, Bagaimana Nasib Gugatan Sengketa Pilkada?)

"Seharusnya dari pihak Paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan JADI Herdiyan Nuryadin sangat menyambut baik, adanya mediasi yang dilakukan oleh tergugat dan penggugat, tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya