Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 22:43 WIB
Share :

"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.

Herdiyan sapaan akrabnya menambahkan, jikalau tidak adanya titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, diantaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.

"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.

Ditempat yang sama, Paslon Ade Ruhandi langsung menanggapi, terkait intervensi yang dilakukan oleh perwakilan Paslon no dua Ade-Iwan, seharusnya dilakukan sebelum ditentukan mediasi oleh hakim pemimpin sidang kali ini.

Sementara itu, JA sapaan akrabnya menambahkan, gugatan ini dilakukan sudah betul, dan dirinya juga akan selalu berprasangka baik kepada penyelenggara untuk menyelesaikan dan memohon keadilan ini. Dirinya juga berharap, agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak menggangu Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya