Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 22:43 WIB
Share :

CIBINONG - Sidang lanjutan kedua soal perkara Pilkada Bogor, terkait pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN, yang dilaksanakan pada hari Selasa (29/1/2019) masih dalam tahap mediasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika, Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi dan Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang, meminta kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim PN Cibinong Candra, terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.

"Untuk mediasi yang telah disetujui oleh pihak tergugat dan penggugat sidang hari ini di-pending, untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," katanya saat memberikan pemaparan kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, (29/1/2019).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menjelaskan, untuk mediasi ini waktunya bisa satu bulan atau sepuluh hari dan bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.

"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.

Akan tetapi, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon nomor dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi dalam pelaksanaan mediasi tersebut, namun hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menolaknya.

(Baca Juga: Bupati Bogor Dilantik, Bagaimana Nasib Gugatan Sengketa Pilkada?)

"Seharusnya dari pihak Paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan JADI Herdiyan Nuryadin sangat menyambut baik, adanya mediasi yang dilakukan oleh tergugat dan penggugat, tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).

"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.

Herdiyan sapaan akrabnya menambahkan, jikalau tidak adanya titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, diantaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.

"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.

Ditempat yang sama, Paslon Ade Ruhandi langsung menanggapi, terkait intervensi yang dilakukan oleh perwakilan Paslon no dua Ade-Iwan, seharusnya dilakukan sebelum ditentukan mediasi oleh hakim pemimpin sidang kali ini.

Sementara itu, JA sapaan akrabnya menambahkan, gugatan ini dilakukan sudah betul, dan dirinya juga akan selalu berprasangka baik kepada penyelenggara untuk menyelesaikan dan memohon keadilan ini. Dirinya juga berharap, agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak menggangu Pileg dan Pilpres tahun 2019.

(Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Terkait Sengketa Pilkada)

"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterimakasih kepada partai koalisi Jadi, yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.

Sekadar informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil telah menyampaikan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu serta DPRD Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya