CIBINONG - Sidang lanjutan kedua soal perkara Pilkada Bogor, terkait pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN, yang dilaksanakan pada hari Selasa (29/1/2019) masih dalam tahap mediasi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika, Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi dan Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang, meminta kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim PN Cibinong Candra, terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.
"Untuk mediasi yang telah disetujui oleh pihak tergugat dan penggugat sidang hari ini di-pending, untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," katanya saat memberikan pemaparan kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, (29/1/2019).
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menjelaskan, untuk mediasi ini waktunya bisa satu bulan atau sepuluh hari dan bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.