KPK Periksa 2 Saksi Terkait Suap Taufik Kurniawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 10:46 WIB
Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan diciduk KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut‎ kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen yang menyeret Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan.

Sejalan dengan pengusutan tersebut, tim penyidik kembali memanggil dua saksi untuk proses penyidikan Taufik Kurniawan. Dua saksi tersebut yakni, Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu tahun 2016, Muhammad Nafi dan seorang PNS, Rukijo.

"Kedua saksi tersebut diperiksa untuk proses penyidikan tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (put)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya