Aktivis Ratna Sarumpaet sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis 4 Oktober malam. Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
(Baca Juga: Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan)
Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik, Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.
(Arief Setyadi )