Kasus Ahmad Dhani, TKN: Jokowi Tidak Intervensi, Itu soal Hukum

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 05:48 WIB
Ahmad Dhani lansung ditahan usai sidang. Foto: Okezone/Heru Haryono
Share :

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menegaskan Presiden tidak mencampuri kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun karena cuitannya dinyatakan berisi ujaran kebencian.

Direktur Kominfo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto mengatakan vonis murni keputusan pengadilan.

"Pemerintah tidak ada intrvensi (atas vonis itu)," katanya kepada Okezone, Kamis (31/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya