"Selain itu memelintir konteks penyebutan nama Karsono yang tidak dipahami oleh yang bersangkutan, karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Nama yang benar adalah Shan Licang, bukan Karsono," ucapnya.
Sebagai referensi, Aribowo juga melampirkan tangkapan layar dalam debunk-nya. Yakni, sebagian halaman BAP hasil pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Cilacap (https://bit.ly/2B1TeTS).
"Artinya, hal ini sudah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cilacap. Hasilnya, kartu identitas yang diserahkan seperti dalam video itu adalah kartu ID (bukan KTP) dan nama yang bersangkutan bukan Karsono," tuturnya.
Untuk lebih meyakinkan, Aribowo juga menyertakan foto dari cetakan dokumen Informasi Data Orang Asing, dalam debunk-nya.
(Fiddy Anggriawan )