Wakil Bupati Saply Ditunjuk Jadi Plt Bupati Mesuji

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 13:41 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Mesuji, Saply TH sebagai Plt Bupati untuk menggantikan Khamami yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukkan itu dilakukan setelah Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengeluarkan surat keputusan beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menunjuk wakil bupati. Kami mintakan pada gubernur SK-nya," kata Tjahjo saat ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Jabatan Plt itu akan dijabat oleh Saply hingga persoalan hukum Khamami mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Ya, sampai nanti inkrah," ujarnya.

 (Baca juga: KPK Resmi Tahan Bupati Mesuji Khamami terkait Suap Infrastruktur)

KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Lampung Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.

 

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.

Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari ‎Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.

 (Baca juga: Geledah 5 Lokasi di Lampung, KPK Sita Dokumen Proyek Suap Bupati Mesuji)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya