Diketahui, Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 54 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(Awaludin)