KPK Dalami Proses Transaksional Taufik Kurniawan dan Bupati Kebumen

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 21:19 WIB
Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan diciduk KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik alur transaksional antara Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan dan Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad dalam kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pendalaman proses transaksional itu digali melalui keterangan dari dua anggota DPR yang menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra.

"Hari ini mendalami bagaimana proses pembahasan anggaran di DPR pada saat itu, kami tahu salah satu yang menjadi hal transaksional antara TK (Taufik Kurniawan) dan Bupati Kebumen pada saat itu adalah terkait dengan alokasi DAK pendidikan sekitar Rp100 miliar," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2019)

Febri menjelaskan, Ahmad Rizki Sadig diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016. Sedangkan, Eka Sastra sebagai anggota Banggar DPR RI tahun 2016. Hal itu penting untuk mengetahui untuk mendalami kewenangan Taufik Kurniawan dalam perkara ini.

"Nah, kami perlu dalami lebih lanjut bagaimana proses pembahasannya di DPR sebelumnya dan juga bagaimana kewenangan TK sebagai unsur pimpinan DPR di sana itu bisa disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya