Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus Ratna Sarumpaet sudah lengkap sehingga diteruskan ke Kejari untuk didakwakan ke pengadilan.
“Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Seperti diberitakan Okezone, Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Penahanan dilakukan pada Jumat 5 Oktober 2018.
(Baca Juga: Kejati DKI Segera Tingkatkan Kasus Ratna Sarumpaet ke Penuntutan)