JAKARTA - Tersangka kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, ia baru saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21).
Pantauan Okezone, sekira pukul 14.40 WIB Ratna yang didampingi sang anak Atiqah Hasiholan beserta Kuasa Hukumnya Insank Nasrudin tiba di rutan Mapolda Metro Jaya.
Saat ditanya awak media mengenai pelimpahan berkas ke Kejari, Ratna mengaku sudah siap menghadapi persidangan setelah berkasnya P21. "(Persiapan menghadapi persidangan) siap," ujar Ratna sebelum memasuki rutan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
(Baca Juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Ratna Sarumpaet Dalam Kondisi Sehat)
Tak hanya itu, mantan tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga mengaku dalam kondisi sehat. Meski sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan. “Baik (kondisi kesehatan),” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pelimpahan tersangka dan berkas kasus ke Kejari merupakan bentuk tanggung jawab penyidik kepolisian.