Ratna Sarumpaet Kembali ke Polda dari Kejaksaan, Ada Apa?

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 15:20 WIB
Ratna Sarumpaet kembali ke Polda Metro Jaya (Foto: Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, ia baru saja diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan Okezone, sekira pukul 14.40 WIB Ratna yang didampingi sang anak Atiqah Hasiholan beserta Kuasa Hukumnya Insank Nasrudin tiba di rutan Mapolda Metro Jaya.

Saat ditanya awak media mengenai pelimpahan berkas ke Kejari, Ratna mengaku sudah siap menghadapi persidangan setelah berkasnya P21. "(Persiapan menghadapi persidangan) siap," ujar Ratna sebelum memasuki rutan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

(Baca Juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Ratna Sarumpaet Dalam Kondisi Sehat

Tak hanya itu, mantan tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu juga mengaku dalam kondisi sehat. Meski sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan. “Baik (kondisi kesehatan),” katanya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pelimpahan tersangka dan berkas kasus ke Kejari merupakan bentuk tanggung jawab penyidik kepolisian.

“Hari ini, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

(Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna sedianya ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018. Ia ditahan lantaran sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ternyata cerita itu hanya kebohongan belaka.

Luka lebam di wajah Ratna bukan karena dipukuli, melainkan efek operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya