Dia melanjutkan, sekitar pukul 22.25 WIB, angggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang dan Unit Lidik Polres Ketapang mendatangi Hotel Borneo Emerald Ketapang.
Petugas kemudian menggerebek kamar hotel nomor 301 lantai 3. Di dalamnya ditemukan seorang laki-laki berinisial WDY yang akan menggunakan layanan seks dari korban SS.
“Selain itu, anggota juga menangkap tersangka SD yang saat itu sedang berada di lobi hotel karena menunggu korban,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan SS kepada polisi, dirinya telah dijual oleh SD sebanyak tiga kali sebelumnya, yaitu pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Asana Nevada Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kemudian pada hari yang sama, tersangka SD juga memintanya melayani laki-laki hidung belang di Hotel Olive. Setelah itu, pada Senin (28/1/2019), korban kembali diminta melayani laki-laki di Hotel Olive.