Dewan Pers Paparkan Fakta Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 00:02 WIB
Seorang warga membaca Tabloid Indonesia Barokah. Foto/KR Jogja
Share :

JAKARTA – Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hasil tersebut diambil setelah Dewan Pers menggelar pleno pada Selasa, 29 Januari 2019.

Rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/1/2019) Dewan Pers menguraikan fakta Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.

Dewan Pers pada Selasa 22 Januari 2019 mendapat informasi mengenai peredaran Tabloid Barokah dari Bawaslu Jawa Tengah dan pada Jumat (25/1) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres 02 secara resmi mengadukan Tabloid Barokah ke Dewan Pers. Untuk itu Dewan Pers kemudian melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan Polri.

Alamat Redaksi Tidak Ada

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya