Hubungi Kajari, Buni Yani Akan Menyerahkan Diri ke Kejari Depok Hari Ini

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 16:41 WIB
Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali. (Foto : Wahyu Muntinanto/Okezone)
Share :

"Kami siapkan personel guna menjaga kondusivitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok," tutur Bronet di Depok, Jawa Barat.

(Baca Juga : MA Tegaskan Jaksa Bisa Eksekusi Buni Yani)

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

(Baca Juga : Buni Yani: Kalau MA Perintahkan Ditahan, Saya Langsung Menyerahkan Diri)

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya