DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi terpidana Buni Yani setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga petang ini sekira pukul 16.30 WIB, Buni Yani belum tampak batang hidungnya di Kejaksaan Negeri Depok.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengtakan jika hari ini tidak hadir kemungkinan Buni Yani akan dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Depok.
(Baca Juga: Buni Yani: Kalau MA Perintahkan Ditahan, Saya Langsung Menyerahkan Diri)
"Ya, kita akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Seperti apa perkembangan hari ini tentu kita akan mengambil sikap lebih lanjut," ujarnya didampingi Kajari Depok, Sufari, Jumat (1/2/2019).