JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui adanya tindakan yang dilakukan KPU.
"Saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor, agar masyarakat tahu," ujar Mahfud usai menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Diketahui, KPU secara resmi mengumumkan daftar nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) pemilu 2019 yang merupakan mantan napi korupsi. Dari daftar yang diumumkan KPU terdapat 40 orang caleg tingkat Provinsi dan kabupaten/kota serta 9 Caleg DPD.
Mahfud mengatakan, kala dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat peraturan yang mewajibkan caleg eks Korupsi harus menceritakan jatidirinya melalui media massa.