5 Negara yang Melarang Penggunaan Niqab, dari Prancis hingga Turki

Agregasi VOA, Jurnalis
Minggu 03 Februari 2019 06:00 WIB
Foto: AP
Share :

JAKARTA - Tanggal 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Dunia. Peringatan ini tidak jarang dijadikan momentum bagi sejumlah perempuan muslim dari berbagai negara untuk menangkal stereotipe dan berbagai citra negatif yang kerap dikaitkan dengan hijab.

Usaha itu dilakukan ketika semakin banyak negara yang melarang penggunaan penutup kepala bagi perempuan.

VOA Indonesia pun merangkum negara-negara yang pernah atau sedang melarang penggunaan hijab atau berbagai bentuk penutup kepala perempuan muslim lainnya, seperti niqab serta burka. Dan berikut lima di antaranya.

Tunisia


Sekitar 99% warga Tunisia memeluk Islam. Namun, negara yang pernah dijajah Prancis itu kerap disebut sebagai negara penduduk muslim di Benua Afrika bagian utara, yang paling “terpengaruh budaya barat”.

Pada 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan menggunakan hijab di sekolah dan kantor-kantor pemerintah.

Berbagai kantor berita internasional, menuliskan pemerintah Tunisia semakin menggencarkan penerapan larangan itu pada 2006.

Polisi Tunisia dilaporkan mencegat perempuan di jalan-jalan raya, dan meminta mereka melepas hijabnya. Presiden Tunisia saat itu, Zine El Abidine Ali, menyebut hijab adalah bagian dari busana kolot yang masuk ke negara itu tanpa diundang.

Penggunaan hijab juga diklaim pemerintah “didorong oleh para ekstremis yang ingin mengeksploitasi agama untuk tujuan politik”.

Lembaga Council on American-Islamic Relations (CAIR) dalam pernyataan di situsnya pada 2006 mengecam kebijakan pemerintah Tunisia, dan mendesak “agar kebebasan beragama dijunjung tinggi dan dihargai.”

Namun, sejak Revolusi Tunisia pada 2010/2011, perempuan Tunisia semakin bebas menggunakan hijab. Kebebasan berbusana yang semakin terjadi belakangan ini bahkan membuat perempuan berani mengenakan niqab.

Prancis


Prancis pada April 2011 menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata, atau niqab, di tempat umum.

Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan data pada 2015, sebanyak 1.546 orang telah didenda terkait larangan niqab ini. Kritik pun bermunculan. Pada 2014, seorang perempuan Prancis 24 tahun meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, larangan niqab melanggar kemerdekaannya dalam beragama dan berekspresi.

Namun, langkah itu terhenti ketika Mahkamah HAM Eropa mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014. Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu “tidak diterima” di Prancis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya