Kemenkumham Akui Lalai dalam Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Minggu 03 Februari 2019 10:04 WIB
Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, mendesak Presiden Jokowi mencabut resimi untuk Susrama, terpidana pembunuh wartawan Bali, Prabangsa (Dede/Okezone)
Share :

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui ada kelalaian dalam pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali.

Meski mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku, pemerintah memberikan remisi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dalam masyarakat.

Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyebut lembaganya tidak memeriksa secara detail nama-nama calon penerima remisi, termasuk Susrama.

"Kami tidak melakukan profiling satu per satu (pada penerima remisi)," kata Sri di Denpasar, Bali, Sabtu 2 Februari kemarin.

"Ada aspek rasa keadilan masyarakat yang luput dari kami untuk memahami kasus secara holistik," ujarnya seperti dilaporkan BBC News Indonesia.

I Nyoman Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, tahun 2009.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya