SERANG - Kepolisian Daerah Banten membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah. Satgas tersebut mantinya mempunyai tugas untuk memerangi dan memberantas para mafia tanah di tanah para jawara.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombel Pol Novri Turangga mengatakan pembentukan Satgas Mafia Tanah itu merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dengan jumlah Personel sebanyak 21 orang.
"Mafia seringkali menjadikan tanah sebagai komoditi. Karena itu, Satgas Mafia Tanah akan berupaya untuk memerangi, bahkan memenjarakan pelaku," kata Novri didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto. Minggu (3/2/2019).
Baca Juga: 2 Polres Diusulkan Gabung ke Polda Banten, Kapolri: Nunggu Kapoldanya Bintang Dua
Dia mengungkapkan, berdasarkan data laporan Polisi tentang Tindak Pidana berkaitan dengan Pertanahan dari tahun 2014 - 2019 ada 198 laporan.
"Dari 198 ini dipetakan yang tergolong mafia tanah yaitu kolaborasi atau permufakatan jahat dengan sekelompok orang dengan cara-cara melawan hukum dan menerbitkan legalitas sah," ujarnya.