Eks Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 21:10 WIB
Amin Santono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Anggota Komisi XI DPR RI non-aktif, Amin Santono. Politikus Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Amin Santono terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar ‎dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Hakim Vonis Perantara Suap Amin Santono 4 Tahun Penjara


Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis Amin Santono menurut hakim karena perbuatannya Amin selaku anggota legislatif tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan 10 tahun penjara terhadap Amin Santono.‎ Amin juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut Hakim, Amin Santono terbukti menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Atas perbuatannya, Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya