Menurut Hakim, Amin Santono terbukti menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Atas perbuatannya, Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)