Dijelaskan Norazizah, gangguan jiwa yang dimaksud ada kategori ringan, sedang dan berat. Maka secara teknis ada aturan yang mengatur tentang hak pilih penyandang disabilitas mental.
"Seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan disabilitas mental atau gangguan jiwa tetapi memiliki KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPTHP2 maka masih memiliki hak pilih," papar Norazizah.
Mereka penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa yang memiliki hak pilih yang mempunyai kemampuan yang telah ditentukan berdasarkan kategori yang tertera dalam regulasi.
"Untuk bisa dinyatakan sebagai calon pemilih, maka harus ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya," jelas Norazizah.