KPU Pangandaran Nyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih

Syamsul Maarif, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 20:55 WIB
KPU Pangandaran (Foto: Syamsul/Okezone)
Share :

Untuk teknis pelaksanaan penyaluran hak pilih di TPS, penyandang disabilitas mental bisa mencoblos sendiri di bilik suara.

Apabila ada kesulitan, bisa didampingi orang yang dipilih oleh penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa tersebut.

Baca Juga: Komisioner KPU Diperiksa Polisi, DPR Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya