"Masyarakat atau pengunjung agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 km untuk sektor Utara -Barat, 4 km untuk sektor Selatan - Barat, dan dalam jarak 7 km untuk sektor Selatan - Tenggara, di dalam jarak 6 km untuk sektor Tenggara - Timur serta di dalam jarak 4 km untuk sektor Utara -Timur.
Baca juga: Mensos Berikan Bantuan Rp6,9 Miliar untuk 7.690 Korban Erupsi Gunung Sinabung
Masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar mewaspadai potensi banjir lahar terutama pada saat terjadi hujan lebat," Tulis PVMBG.
(Fakhri Rezy)