BPN Jelaskan Janji Sandiaga soal Revisi UU ITE

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 05 Februari 2019 10:20 WIB
Sandiaga Uno (Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menjelaskan maksud Calon wapres dari paslon 02 tersebut yang hendak merevisi pasal karet di UU ITE. Hal ini akan dilakukannya bila menjadi pemimpin nasional kelak.

Menurut Anggota BPN, Renanda Bachtar, pihaknya tak ingin ada undang-undang (UU) yang dijadikan alat untuk memperkuat penguasa. Karena itulah muncul inisiatif dari Sandiaga untuk merevisi beleid tersebut.

 Baca juga: Sandi Mau Revisi UU ITE, Kubu Jokowi: Itu Domain DPR

"Kita tidak ingin ada UU yang dijadikan alat untuk memperkuat penguasa. Mayoritas pelapor UU ITE adalah pejabat publik. Siapa yang dilaporkan? Umumnya rakyat yang awam terhadap aturan yang ada di UU ITE ini," ujar Renanda kepada Okezone, Selasa (5/2/2019).

 

Wasekjen Partai Demokrat itu mencontohkan, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, pihaknya menilai masuk dalam kategori pasal karet yang rentan disalahgunakan penguasa. Karenanya, ia berpendapat sudah selayaknya pasal tersebut direvisi.

 Baca juga: TKN: Prabowo Sedang Panik karena Jawaban Jokowi Menelanjanginya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya