KPK Periksa Pejabat Kemenkeu untuk Tersangka Taufik Kurniawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 11:30 WIB
Taufik Kurniawan. (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yuddi Saptopranowo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/12/2019). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Yuddi akan diperiksa terkait‎ kasus dugaan suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 Kabupaten Kebumen. Yuddi diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan (TK).

"Yang b‎ersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

(Baca juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)

KPK sedang menelisik proses penganggaran DAK Kabupaten Kebumen yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ke Kemenkeu‎.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya