JAKARTA - Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yuddi Saptopranowo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/12/2019). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Yuddi akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 Kabupaten Kebumen. Yuddi diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan (TK).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Baca juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)
KPK sedang menelisik proses penganggaran DAK Kabupaten Kebumen yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan ke Kemenkeu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Qur'anul Hidayat)