Sejauh ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Qur'anul Hidayat)