JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Eni merupakan terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga didakwa oleh Jaksa telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha minyak dan gas (migas).
(Baca Juga: Eni Saragih Kembalikan Lagi Uang Suap PLTU Riau-1 ke KPK Senilai Rp500 Juta)
"Permohonan pengajuan Justice Collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Selain itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Pencabutan hak politik Eni selama lima tahun menurut Jaksa merupakan pidana tambahan.