“Kita masih mencari alat yang dipakai untuk menganiaya karena begitu kejadian langsung dibuang,” jelas Sutikno.
Pengungkapan kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Diantaranya dengan mendengarkan keterangan saksi dan mempelajari dari kamera CCTV yag ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
(Awaludin)