Dari pelaku polisi juga menyita barang bukti dan smartphone miliknya. Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku, video adegan suami istri ini direkam Firman saat berhubungan badan dengan kekasihnya kala itu pada Minggu 15 Juli 2018 pukul 10.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku.
“Motif lebih lanjutnya masih kami dalami. Sementara pelaku masih kami periksa intensif,” ujarnya.
Sebelumnya pada awal Januari warga Mojokerto dihebohkan dua video porno yang diperankan sejoli. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik tampak kedua pelaku melakukan adegan suami istri.
Dari pengakuan korban yang merupakan mantan kekasihnya, sebut saja Bidadari (19), Firman nekat menyebarkan video tak senonoh keduanya lantaran sakit hati lamarannya ditolak oleh sang perempuan, hingga akhirnya jalinan asmara mereka kandas pada Minggu 6 Januari 2019.
(Baca Juga: 6 Fakta Pemuda Sebar Video Mesum dengan Mantannya yang Cantik)
(Fiddy Anggriawan )