SURABAYA - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani batal dipindah ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur hari ini. Politikus Gerindra itu baru diberangkatkan ke Surabaya besok pagi.
Dhani akan langsung mengikuti sidang di PN Surabaya. Soal apakah Dhani dibawa kembali ke Rutan Cipinang atau mendekam di Rutan Medaeng, itu tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.
"Besok langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang. Kami tidak tahu apakah AD akan menempati Rutan Medaeng atau kembali ke Rutan Cipinang setelah sidang, kita lihat putusan majelis hakim besok," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono, Rabu (6/2/2019).
Pihaknya tidak bisa menolak keputusan majelis hakim jika Dhani dipindah ke Rutan Medaeng, sepanjang ada dasar hukum atas pemindahan tersebut.