(Baca juga: Jalani Sidang di Surabaya, Alasan Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng)
Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober 2018. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata ‘idiot’ pada Minggu 26 Agustus 2018.
Saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Pasalnya suami Wulan Jamila ini terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
(Qur'anul Hidayat)