JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai lembaga antirasuah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Hal itu sejalan dengan peningkatan status perkara dugaan penganiayaan dua pegawai KPK dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada Pegawai KPK agar menyerahkan diri pada Polisi," tekan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Febri mengingatkan, sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya akan lebih dihargai. Termasuk, sambungnya, para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut juga diharapkan dapat memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum.
(Baca juga: Berbekal Hasil Visum, Polisi Mulai Sidik Kasus Penganiayaan Pegawai KPK)
Sebelumnya, Febri mengaku telah mendapat informasi bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK di Polda Metro Jaya dinyatakan sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan tersebut sejalan setelah KPK menyerahkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya. Bukti tersebut berupa visum, rekam medis atau bukti sejenis.
(Baca juga: KPK Jadikan Visum Pegawainya sebagai Bukti Penting Kasus Penganiayaan)
KPK mengapresiasi cepatnya proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Febri meyakini, penyidik Polda telah mengantongi bukti yang kuat adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK.
"Ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga Penganiayaan terhadap Pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi. Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang melakukan pengecekan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dianiaya oleh sekelompok orang, pada Minggu, 4 Februari 2019.
Dua pegawai KPK dianiaya hingga mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Padahal, dua pegawai KPK tersebut telah memperlihatkan identitasnya sebagai bagian dari lembaga antirasuah. Namun, dua pegawai tersebut tetap dianiaya.
Penganiayaan tersebut bertepatan dengan adanya rapat antara Pemprov Papua, DPRD Papua, dengan pihak Kemendagri terkait pembahasan hasil review terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019.
Belum diketahui dengan pasti apakah ada kaitan penganiayaan tersebut dengan penyelidikan diduga terkait pertemuan antara Pemprov, DPRD Papua dengan Kemendagri.
Saat ini, ada satu pegawai KPK yang masih dirawat di Rumah Sakit setelah mengalami penganiayaan. KPK telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak Kepolisian.
(Awaludin)