Di kantor Kejati Bali, Sugiarto diperiksa tim medis dari RS Bali Mandara. Dari hasil pemeriksaan, Sugiarto normal. Edwin Beslar mengatakan terpidana akan diserahkan ke Kejati Lampung.
Hasil pemeriksaan, kata pria asal Manado itu, Sugiarto rencananya mau ke Lombok. Dia di Bali hanya singgah. Yang menarik, Sugiarto melakukan perjalanan dari Jember, Jawa Timur. Kemungkinan perjalanan melalui jalur darat ini untuk menghindari intaian intelejen.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Sugiarto. Sementara di Pengadilan Tingkat Pertama, dia dihukum lima tahun penjara. Di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, putusan di PN Lampung dikuatkan. Namun di Mahkamah Agung dia divonis 18 tahun.
Upaya mengeksekusi untuk masuk ke penjara gagal. Keberadaanya sulit dilacak. Namun kini terpidana harus meringkuk kembali di penjara.
(Awaludin)